Sejumlah pabrik mie di Kota Magelang dirazia oleh tim dari Dinas Koperasi, Industri dan perdagangan (Diskoperindag), Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, serta Bagian Humas Setda Kota Magelang, Rabu (19/12). Selain pabrik mie, petugas juga memeriksa beberapa pabrik tahu dan tempat usaha penggilingan daging untuk bakso. Razia tersebut terkait dengan upaya pencegahan peredaran mie dan makanan yang mengandung bahan pengawet serta bahan kimia lain yang berbahaya.
Salah satu pabrik mie yang didatangi oleh tim gabungan antara lain pabrik mie daha yang berlamat di Jalan Daha Kota Magelang. Dalam razia tersebut, tim memeriksa mie yang sudah jadi serta bahan-bahan pembuatan mie.
“Kami hanya ingin memastikan mie yang mereka buat tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan bahan kimia lainya yang berbahaya,” Kata Kepala Diskoperindag Kota Magelang Tony Agus Prijono.
Tony mengatakan, beberapa pabrik mie yang diperiksa produknya adalah yang sudah mempunyai izin dan dibawah binaan instansi yang ia pimpin. Untuk memastikan berbahaya atau tidak mie tersebut, pihaknya mengambil sampel mie, serta menanyakan bahan olahannya.
“Untuk pengecekan mie dan bahan olahnnya, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Nantinya sampel mie akan dicek di lab,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika nantinya ditemukan indikasi bahan berbahaya yang dikandung dalam mie, Diskoperindag akan memberikan teguran tertulis,. Namun, Jika suatu saat pabrik tersebut masih memproduksi mie berbahaya, tidak menutup kemungkinan ijin usahanya akan dicabut.
Sebagai informasi, di Kota Magelang ada lima pabrik mie yang sudah mengantongi ijin usaha. Ia berharap jika ada pabrik mie yang beroperasi namun belum berizin, untuk segera mengurus perizinan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang.
“Kalau sudah terdaftar, kami akan lebih mudah untuk memonitor dan membina mereka,” pungkasnya.