Kota Sejuta Bunga
  • Home
  • Kota Sejuta Bunga
    • Sejarah Kota Sejuta Bunga
    • Visi & Misi
  • Berita
    • Kota Magelang
    • Info Terkini
  • Kontak
  • Buku Tamu
 

Mengapa Kota Sejuta Bunga

  • Magelang Sebagai Kota Jasa
    Berdasarkan Visi Kota Magelang, yaitu Kota  Jasa Yang Maju, Profesional, Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan Peran utamanya adalah menyediakan berbagai macam jasa pelayanan  bagi ma ...
  • Berangkat Dari Sebutan Kota Kebun
      “SEBAGAI  TUIN VAN JAVA” (Kota Kebun atau Tamannya Pulau Jawa) žFILOSOFI BUNGA   - MEMBERIKAN KEINDAHAN   - MEMBERIKAN MANFAAT EKONOMI ...

Berita Terpopuler

  • Kunjungan Kerja BPPT Kota Tangerang Selatan
    Jum'at, 04 Januari 2013
    Senin, 24 September 2012 BP2T Kota Magelang menerima kunjungan kerja dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Tangerang Selatan.  Rombongan sekitar 20 orang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Drs. H. Dadang Sofyan, MM diterima oleh...
  • Sekolah Swasta Bukan Penampung
    Jum'at, 04 Januari 2013
    Banyak anggapan jika sekolah swasta hanya menampung "siswa buangan” yang tidak bisa diterima di sekolah negeri, namun hal t...
  • Kota Magelang Komitmen Benahi Sanitasi
    Jum'at, 04 Januari 2013
    Pemerintah Kota Magelang berkomitmen mengikuti Program Percepatan Sanitasi Perkotaan (PPSP) mulai tahun ini. Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata peningkatan penataan lingkungan khususnya di Kota Magelang. D...
Usaha Pembuatan Mie Harus Berizin Resmi
Kategori : Info Terkini Ditulis : Jum'at, 04 Januari 2013 Hits : 6888 oleh : Administrator

Sejumlah pabrik mie di Kota Magelang dirazia oleh tim dari Dinas Koperasi, Industri dan perdagangan (Diskoperindag), Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, serta Bagian Humas Setda Kota Magelang, Rabu (19/12). Selain pabrik mie, petugas juga memeriksa beberapa pabrik tahu dan tempat usaha penggilingan daging untuk bakso. Razia tersebut terkait dengan upaya pencegahan peredaran mie dan makanan yang mengandung bahan pengawet serta bahan kimia lain yang berbahaya.


Salah satu pabrik mie yang didatangi oleh tim gabungan antara lain pabrik mie daha yang berlamat di Jalan Daha Kota Magelang. Dalam razia tersebut, tim memeriksa mie yang sudah jadi serta bahan-bahan pembuatan mie.


“Kami hanya ingin memastikan mie yang mereka buat tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan bahan kimia lainya yang berbahaya,” Kata Kepala Diskoperindag Kota Magelang Tony Agus Prijono.


Tony mengatakan, beberapa pabrik mie yang diperiksa produknya adalah yang sudah mempunyai izin dan dibawah binaan instansi yang ia pimpin. Untuk memastikan berbahaya atau tidak mie tersebut, pihaknya mengambil sampel mie, serta menanyakan bahan olahannya.


“Untuk pengecekan mie dan bahan olahnnya, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Nantinya sampel mie akan dicek di lab,” ujarnya.


Lebih lanjut, jika nantinya ditemukan indikasi bahan berbahaya yang dikandung dalam mie, Diskoperindag akan memberikan teguran tertulis,. Namun, Jika suatu saat pabrik tersebut masih memproduksi mie berbahaya, tidak menutup kemungkinan ijin usahanya akan dicabut.


Sebagai informasi, di Kota Magelang ada lima pabrik mie yang sudah mengantongi ijin usaha. Ia berharap jika ada pabrik mie yang beroperasi namun belum berizin, untuk segera mengurus perizinan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Magelang.


“Kalau sudah terdaftar, kami akan lebih mudah untuk memonitor dan membina mereka,” pungkasnya.

  • Home
  • Sejarah Kota Sejuta Bunga
  • Visi & Misi
  • Kontak
Top
Kota Sejuta Bunga
powered by Jogjamedicom